Realisasi Dana Rp50 Juta/RT Ditranfer ke Rekening Pokja, Ahmad Yani: Seharusnya Pakai Cara Seperti Tahun Sebelumnya
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Program anggaran Rp50 juta per RT di Kabupaten
Kutai Kartanegara 2023 kembali digulirkan. Program tersebut diyakini memberikan
dampak besar terhadap kepentingan pembangunan tingkat bawah pemerintahan, yakni
tingkat rukun tetangga.
Namun realisasi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika tahun lalu (2022-red) pengelolaan dana Rp50 juta per RT langsung dari
kecamatan, pihak RT tinggal menerima barang yang diberikan dari realsiasi
program tersebut, pada tahun 2023 dana tersebut bakal ditransfer langsung ke
masing masing rekening Pokja (Kelompok Kerja) RT, sehingga pengelolaan dan
pertanggungjawaban penggunaan dana ada ditangan Pokja.
Anggota DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani menganggap
program Rp50 juta per RT di Kutai Kartanegara sangat bagus untuk mengakomodir
kepentingan dan aspirasi langsung masyarakat ditingkat RT, dan program tersebut
harus tetap didukung.
“Program ini telah berjalan. 2022 lalu sudah
direalisasikan. Semestinya kalau tahun lalu dalam pengelolaan dan penyalurannya
tidak terjadi masalah, maka tahun berikutnya (tahun ini) pengelolaan tetap di
kecamatan, bukan mengeluarkan aturan atau kebijakan baru dengan menyerahkan
pengelolaan dan pertanggungjawaban di tingkat RT, yang bisa berpotensi timbul
masalah baru,” ungkap Ahmad Yani, kepada media ini Sabtu (7/10/2023)
Suksesnya program Rp50 per RT dengan tidak adanya
permasalahan, ini menunjukan keberhasilan atas program tersebut, namun jika
metode lama dalam pengelolaan dana tersebut kurang pas dan ketika dilakukan audit
ditemukan ada pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan maka perlu dilakukan
evaluasi.
“Kalau dalam audit realisasi program tahun lalu tidak
ada masalah, mengapa kok harus dirubah sistemnya, pengelolaannya,” terangnya.
ANGGARAN DITAMBAH
Ahmad Yani juga menyebut, bahwa program Rp50 juta per RT
sangat menyentuh kepentingan pembangunan tingkat bawah, bahkan kalau bisa
kedepan anggaran per RT tidak lagi Rp50 juta, namun dianggarkan Rp100 juta per
RT.
“Program ini saya anggap sangat bagus sekali, menyentuh kepentingan
masyarakat di tingkat RT. Dan kalau bisa nilainya ditingkatkan lagi sampai
Rp100 juta, agar usulan usulan masyarakat dapat banyak terakomodir dan miliki
manfaat untuk masyarakat.”ungkapnya.(awi)